Berani bertindak melawan hukum maka harus berani menghadapi resikonya yakni berurusan dengan pihak berwajib. Dengan alasan apapun, melakukan tindak pidana tetaplah hal yang dilarang hukum sehingga harus siap dengan hukumannya. Seperti yang menimpa seorang Bandar judi dadu yang harus berhadapan dengan hukum setelah ketahuan membuka lapak judi di wilayah Kutai Timur. Bukan hanya satu Bandar saja yang ditangkap oleh pihak berwajib daerah Kutai timur, melainkan ada dua, dimana satunya bernama Misdunan atau dana yang berusia 55 tahun dan Ardi Akib atau yang kerap dipanggil Ardi berusia 56 tahun. Dana merupakan warga Jalan Palembang Rt 16, Kelurahan Gunung telihan, Kecamatan Bontang Barat, sedangkan Ardi adalah warga asal Jalan Soeprapto, RT 14, Desa Api-api, Kota Bontang.
Selama menjadi Bandar judi, nama Dana dan Ardi memang sudah dikenal oleh mayoritas pemain judi dadu karena keduanya memang merupakan Bandar judi besar yang telah malang melintang dijagat perjudian. Judi dengan jenis dadu yang dibuka oleh Dana dan juga Ardi pun harus digrebek polisi, tepatnya saat lapaknya dioperasikan di Jalan Poros Samarinda – Bontang Km 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Senin tanggal 17 Agustus 2020 antara pukul 17.30 WITA.
Tindakan penggerebekan dilakukan oleh petugas tim Macam Kutim setelah maraknya laporan dari warga mengenai kegiatan perjudian illegal di sekitar pemukiman. Tentu saja banyak warga yang merasa resah karena khawatir keluarganya ada yang turut mengikuti kegiatan tersebut. Apalagi jika sampai anak-anak juga terjebak dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan dari judi dadu. Sebab itulah akhirnya masyarakat melaporkan perjudian kepada pihak yang berwenang.
Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit Jatanras AKP Wirawan Trisnadi pun mengatakan bahwa begitu mendapatkan laporan dari warga setempat, langsung dilakukan penyelidikan secara seksama di lokasi dan begitu mendapatkan bukti kuat bahwa tempati dimaksud para warga merupakan kandang judi online, maka petugas langsung diluncurkan untuk melakukan penggerebekan kepada para pelaku judi dadu.
Sebenarnya tak hanya Dana dan Ardi saja yang menjalani kegiatan judi saat terjadi pencidukan, tapi masih banyak pemain judi lainnya, tapi banyak yang berhasil kabur sedangkan kedua Bandar gagal meloloskan diri dan akhirnya hanya bisa berserah diri kepada polisi. Pelaku langsung ditahan di Polres Kutim guna menjalani penyelidikan lebih lanjut dan diketahui bahwa keduanya memang telah menjadi Bandar besar dalam kegiatan perjudian tersebut.
Selain menangkap dua pelaku Bandar judi, Rauf pun menegaskan bahwa petugas berhasil mengamankan beberapa benda yang diduga merupakan barang bukti tindakan perjudian yang dilakukan kedua pelaku. Benda-benda tersebut antara lain berupa selembar tikar lapak dadu, mangkok pengguncang dadu, 10 buah dadu berwarna putih dan hitam serta uang tunai sebanyak 5,66 juta rupiah yang terperinci dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu dan juga 10 ribu rupiah.
Dana akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHP Pasal 303 yang bunyinya, “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian”. Sementara itu Ardi yang juga merupakan Bandar judi dadu dikenakan pasal 303 dengan bunyi “Barang siapa yang turut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yang berwenang”. Atas pelanggaran tersebut, masing-masing akan diberikan hukuman penjara selama 10 tahun diserta denda 25 juta dan penjara 4 tahun dengan denda 10 juta.